Jakarta – Dalam rangka mendukung proses pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR RI periode 2019-2024 Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerain Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Politik Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan “Rapat Fasilitasi Verifikasi Keabsahan dan Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024”.

Kegiatan yang digelar di Orchardz Hotel Jayakarta, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Rabu (28/2/2024), dihadiri oleh Pemeriksa Madya pada BPK RI, Direktorat Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu pada KPU RI, Fungsional PTPN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Jakarta IV, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Biro Hukum Setjen Kemendagri, PUU Sekretariat Ditjen Polpum, Direktorat Politik Dalam Negeri; Bagian Keuangan pada Ditjen Politik dan PUM.

Selain itu, hadir juga oleh perwakilan DPP Partai Politik yaitu Pengelola Keuangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam kesempatan tersebut Kasubdit Fasilitasi Partai Politik, Direktorat Politik Dalam Negeri, Dedi Taryadi mewakili Plh. Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri menyambut baik kehadiran para peserta dalam rangka verifikasi berkas Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) TA 2024.


Dalam penjelasannya, Dedi Taryadi menguraikan bahwa Banpol pada tahun 2024 akan dilaksanakan dalam dua tahap, khususnya untuk pemenang pemilu 2019 dan 2024.

“Fokus hari ini adalah pembahasan mengenai pencairan Banpol pada tahap pertama untuk Partai Politik yang mendapatkan Kursi di DPR-RI sesuai dengan hasil perolehan suara yang sah hasil Pemilu Tahun 2019”. imbuh Dedi.

“Untuk pengajuan permohonan bantuan keuangan tingkat pusat, harus dilengkapi dengan kelengkapan administrasi yang terdiri dari surat permohonan, AD/ART partai politik, susunan kepengurusan yang sah, NPWP, nomor rekening, surat autentikasi perolehan kursi dan suara Pemilu DPR, rencana penggunaan, laporan realisasi yang telah diperiksa BPK, dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dari Ketua Parpol”. tambahnya.

“Pertanyaan terkait waktu penerimaan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Ambang Batas Perolehan Suara Sah secara Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Secara Nasional Dalam Penentuan Perolehan Kursi Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024 menjadi penting karena menjadi dasar untuk mengajukan kekurangan dana Banpol ke Kementerian Keuangan. Kepastian waktu tersebut akan memengaruhi proses administratif dan keuangan partai politik dalam mengatur dan merencanakan penggunaan dana Banpol dengan optimal”. tandas Dedi.

Sebagai informasi kegiatan yang dipandu oleh Moderator, Analis Hukum Ahli Madya Pada Ditjen AHU Kemenkumham, , Tjasdirin , S.H.,M.H dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Politik Dalam Negeri, Rama Ardhi Segara, menghadirkan para narasumber yang sangat ahli dibidangnya diantaranya adalah; Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) RI, Baroto dengan tema materi “Peran Kemenkumham Dalam Penyaluran Banpol Tahun 2024”.Pemeriksa Madya pada BPK RI, Agus Khotib dengan tema materi “Akuntabilitas Pelaporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik”.Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu pada KPU RI, Tunjung Yulianto dengan tema materi “Fasilitasi KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”.Fungsional PTPN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Jakarta IV, Gaza dengan tema materi “Persiapan Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024”.

Ditjen Politik dan PUM